Sirine sering digunakan oleh konvoi kendaraan klub otomotif baik roda empat atau roda dua untuk memperlancar perjalanan. Bunyinya yang mengejutkan membuat pengendara lain segera menepi meski tidak tahu apakah pengguna sirine tersebut berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Masyarakat pada akhirnya melihat kejadian seperti ini sebagai bentuk gagah-gagahan.
Seperti yang terjadi di Bandung kemarin (Sabtu 12/12/2009), Polisi menghentikan konvoi sebuah klub motor besar produksi Amerika yang melintasi Jalan Asia – Afrika dengan membunyikan sirine untuk mendapatkan prioritas jalan. Barisan motor besar tersebut terus melaju meski Polisi telah memberi tanda agar berhenti, Petugas pun tak tinggal diam dan terus berupaya menghentikan konvoi tersebut, yang berakhir dengan penangkapan sang kepala konvoi dan penetapan sebagai tersangka.
Jalan raya milik semua, setiap warga negara berhak atas akses jalan umum. Persamaan hak tersebut bahkan dijamin dalam bentuk UU transportasi. Pengecualian hanya diberikan kepada pejabat negara dalam perjalanan dinasnya, unit ambulans dan mobil jenazah, dan unit pemadam kebakaran. Konvoi kendaraan non dinas hanya mendapat prioritas bila memang mendapatkan pengawalan petugas yang mengambil tindakan ini karena pertimbangan kelancaran arus kendaraan akan terganggu bila konvoi tersebut tidak dikawal.
Sungguh penting untuk disadari oleh setiap personel klub otomotif bahwa konvoi klubnya bukan termasuk yang mendapatkan prioritas akses jalan raya. Penggunaan sirine dan strobo jelas merupakan pelanggaran, penyerobotan hak sesama pengguna jalan, dan tindakan uncivilized. Tata tertib berlalulintas harus tetap dipatuhi karena hak pengguna jalan lainnya setara dengan hak para peserta konvoi.
Sumber : http://motoradul.wordpress.com/2009/12/13/sirine-dan-strobo-bukan-untuk-konvoi-klub/
Sumber : http://motoradul.wordpress.com/2009/12/13/sirine-dan-strobo-bukan-untuk-konvoi-klub/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar