Minggu, 18 Maret 2012

Jangan di tiru Yah !!

Nih lihat akibat gak pake helm Kena Tilang kan??


Jika anda pengguna sepeda motor siap-siap untuk menerima denda yang menakutkan jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas.


Terkait penerapan UU No 22 Tahun 2009, pengendara roda dua yang tidak memakai helm standar akan ditilang dengan denda maksimal Rp 1 juta. Sebelum penindakan ini diterapkan pihaknya sudah mensosialisasikan selama satu tahun terakhir. “Kami sudah imbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan helm cetok atau proyek,” katanya. Diharapkan para pengendara sepeda motor bisa mentaati peraturan yang sudah diterapkan tersebut.


Menurutnya, penindakan tersebut untuk kepentingan pengendara sendiri. “Karena dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara,” katanya.


Selain itu, nantinya penerapan sanksi juga diberikan jika pengendara motor tidak menyalakan lampu di siang hari dan menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan. Katon, dengan adanya penindakan ini bisa mengurangi angka kecelakaan terutama korban jiwa. Karena, dari data yang dimiliki Polda Metro Jaya. Korban kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara sepeda motor.





berikut ini daftar denda bagi pesepeda motor yang tidak mematuhi aturan lalu lintas :

1. Tidak menyalakan lampu di siang hari, denda maksimal yang akan di kenakan sebesar Rp. 100 ribu tertera di pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 ayat (2).

2. Pengendara sepeda motor tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) denda maksimal Rp. 250 ribu pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8).

3. Pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan Helm denda maksimal Rp. 250 ribu pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8).

4. Pengendara sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping denda Maksimal Rp. 250 ribu Pasal 292 Jo Pasal 106 ayat (9).

5. Pengendara sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk jala, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban denda maksimal Rp.250 ribu Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)

6. Berdasarkan Pasal 267 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggar yang tidak hadir di sidang pengadilan, maka denda yang dititipkan ke bank adalah sebesar jumlah denda maksimal untuk setiap pelanggaran.

kalau kena pasti kaya gini



Sumber : http://yamahabyson153.wordpress.com/2010/12/28/waduh-hampir-kena-polisi-ada-oprasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar